Tampilkan postingan dengan label MINERAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MINERAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2008

Pemerintah Tidak Perpanjang Divestasi Newmont


PEMERNTAH menegaskan tidak akan memperpanjang waktu penyelesaian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang ditetapkan sampai 22 Februari 2008.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, usai bertemu dengan sejumlah petinggi NNT di Jakarta, Kamis, mengatakan jangka waktu tersebut sudah cukup bagi Newmont.

"Kalau mereka mau, tiga jam pun divestasi bisa diselesaikan," katanya.

Menurut dia, pemerintah hanya meminta kesepakatan tertulis, tanpa notaris yang intinya menjelaskan bahwa NNT telah menjual tiga persen saham ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan tujuh persen ke dua pemda, yakni Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.

"Kalau proses dengan notaris sampai 2-3 bulan, silahkan saja," ujarnya.

Ia juga menawarkan akan memfasilitasi pertemuan antara NNT dengan ketiga Pemda.

Simon mengatakan pemerintah juga siap menghadapi arbitrase yang kemungkinan diajukan Newmont.

"Kami akan ladeni," katanya.

Ia melanjutkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

Pemerintah meminta NNT tetap fokus melaksanakan proses divestasi sesuai kesepakatan awal, yakni menjual tiga persen saham ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan tujuh persen ke dua pemda, yakni Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa, hingga tanggal 22 Februari 2008.

Simon menambahkan, kesepakatan penjualan dua persen saham NNT dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak sesuai kesepakatan awal.

"Itu tidak boleh. Kabupaten Sumbawa tetap harus dapat tiga persen. Kesepakatan awal ini sudah sampai ke DPR, jadi harus dilaksanakan," katanya.

Begitu pula dengan pelibatan Grup Trakindo, Simon mengatakan hal itu tidak sesuai kesepakatan awal.

"Trakindo tidak ada dalam kesepatakan awal. Fokus saja ke tiga pemda," ujarnya.

Menurut dia, kalau sampai batas waktu 22 Februari tidak tercapai kesepakatan divestasi maka dirinya akan melaporkan ke Menteri ESDM.

Selanjutnya, terserah menteri apakah kontrak NNT akan diputus atau tidak.

Menurut dia, kalau kontrak telah diputus maka kegiatan tambang mesti dihentikan terlebih dahulu.

Sementara itu, Senior Vice President and Chief Financial Officer Newmont Mining Corporation, Russell Ball, usai pertemuan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses divestasi ke Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah dilakukan ke Kabupaten Sumbawa.

"Kami tetap akan melaksanaan divestasi sesegera mungkin," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menempuh dua cara dalam menyelesaikan sengketa divestasi sesuai kontrak karya, yakni konsiliasi atau arbitrase.

Cara konsiliasi dilakukan tanpa melibatkan hakim, sedang arbitrase dengan hakim.

Juru bicara NNT Rubi W Purnomo mengatakan persoalan divestasi ini tidak mempengaruhi produksi tambang di Batu Hijau.

"Kegiatan tambang tetap jalan, tidak terganggu," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (11/2), pemerintah melalui Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring mengeluarkan status lalai (default) kepada NNT karena belum juga menyelesaikan proses divestasi 10 persen sahamnya.

Pemerintah memberi batas waktu sampai 22 Februari 2008 kepada NNT menyelesaikan proses divestasi yakni kesepakatan penjualan saham ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat sebesar tiga persen dan Kabupaten Sumbawa dan Propinsi NTB sebesar tujuh persen.

Namun, NNT telah meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penetapan status lalai tersebut.

Sesuai kontrak karya, sebanyak 51 persen saham PT NNT yang dimiliki asing didivestasikan secara bertahap kepada Pemerintah Indonesia.

Sebanyak 20 persen di antaranya telah dimiliki pihak Indonesia, yakni PT Pukuafu Indah, sedang 31 persen sisanya didivestasi sebanyak tiga persen tahun 2006, tujuh persen 2007, tujuh persen 2008, tujuh persen 2009, dan tujuh persen 2010. ma

sumber: ANTARA News

Minggu, 10 Februari 2008

Harga Gas Naik Pengaruhi Keramik

 Kenaikan harga BBM termasuk gas akan mempengauhi harga keramik meskipun saat ini belum dilakukan penyesuaian tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa bulan ke depan akan naik.

"Ada kemungkinan untuk naik mengingat gas yang merupakan komponen terbesar pembuatan keramik harganya terus terkoreksi," kata Manager Proyek Produsen Keramik Granito Maria Magdani di Jakarta, Sabtu (9/2).

Maria yang ditemui usai menandatangani kesepakatan kerjasama dengan apartemen The Lavande yang berlokasi di Jalan Sahardjo mengatakan, di pasaran saat ini produk Granito masih berkisar Rp150 sampai Rp300 ribu per meter persegi.

Namun dirinya belum mengetahui sampai kapan pihaknya dapat mempertahankan harga keramik di pasar. "Mungkin kalau produsen lain mulai merevisi harga, kami juga akan melakukan hal yang sama," ujarnya.

Granito yang produknya menggunakan lisensi dari Australia diproduksi PT Granitoguna Building Ceramic masih satu grup dengan Djabesmen memiliki pabrik di kawasan Lemah Abang Bekasi Jawa Barat.

"Kapasitas maksimal pabrik dalam setahun dapat mencapai 2 juta meter persegi akan tetapi perusahaan saat ini baru menjalankan sampai 60 persen menyesuaikan permintaan pasar," ujarnya.

Konsumen Granito sendiri menurut pengakuan Maria berasal dari rumah-rumah maupun apartemen menengah atas mengingat harganya di atas harga keramik yang ada di pasar saat ini.

Menurutnya, Granito memiliki kualitas porselen atau sedikit di atas keramik biasa. Terbukti dari hasil test kekuatannya mencapai di atas 450 kilogram per centimeter kubik, sementara keramik biasa 300 kilogram per centimeter kubik.

Granito sendiri masuk di pasar Indonesia pada tahun 1998 dengan merek di pasar Indonesia seperti Aurora, Salsa, Palazzo, serta Castello. Masing-masing punya pasar sendiri, paparnya.

Maria mengatakan, pihaknya memang lebih banyak menjual produknya kepada institusi. "Mungkin hampir sama dengan yang dijual secara ritel di pasar," katanya. (net/kmp)

Jumat, 08 Februari 2008

Siapkan Jaringan Online di 2.523 SPBU


Rencana Pembatasan Bensin-Solar di Jawa-Bali

Pemerintah terus mematangkan kebijakan pembatasan konsumsi premium dan solar. Meski mekanisme pelaksanaannya belum dibuat secara detail, pemerintah sudah mengantongi butir-butir panduan untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan, panduan utamanya adalah semua kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil pribadi dan umum, akan dikenai pembatasan. "Khusus mobil mewah dan moge (motor gede, Red) sudah pasti tidak boleh membeli BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi," ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam (7/1).

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menerapkan sistem pembatasan konsumsi premium-solar. Nanti setiap kendaraan mendapat jatah pembelian bahan bakar per hari. Volume pembelian dikendalikan melalui kartu pintar (smart card) yang ditempel di kaca depan kendaraan.

Selanjutnya, kartu yang memiliki barcode tersebut akan dibaca dengan alat pemindai di SPBU berapa volume maksimal yang boleh dibeli setiap hari. Bila melebihi jatah volume, otomatis pembelian ditolak.

Tubagus mengakui, saat ini pihaknya memang baru memiliki gambaran umum mekanisme pembatasan konsumsi premium-solar. Terkait mekanisme teknis pelaksanaan, kuota masing-masing kendaraan, kriteria mobil mewah, bagaimana jika satu keluarga memiliki beberapa mobil, dan seabrek hal teknis lain hingga kini masih dalam kajian. "Ini memang luar biasa kompleks sebelum benar-benar diberlakukan," katanya.

Karena itu, lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan survei lanjutan untuk memetakan karakteristik perilaku konsumsi premium-solar di masyarakat. "Yang akan kami survei adalah kebutuhan, bukan keinginan," terangnya.

Untuk itu, kata Tubagus, pihaknya akan menggandeng konsultan independen yang memiliki kapabilitas untuk melakukan survei. Di antara yang akan disurvei, kebutuhan konsumsi per hari bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan umum.

Hasil survei tersebut selanjutnya dibuatkan angka rata-rata untuk menentukan kuota yang akan diterapkan bagi masing-masing jenis kendaraan. Untuk kendaraan umum, lanjut dia, jelas kuotanya akan lebih besar dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Sebab, jarak tempuh harian kendaraan umum memang lebih jauh. "Hal seperti ini juga kami perhitungkan," ujarnya.

Bagaimana angka kuota 5 liter per kendaraan per hari yang sempat diberitakan di media? "Itu tidak benar. Sebab, baru akan dihitung lewat survei," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Tubagus juga mengklarifikasi pernyataan anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo Rabu lalu (6/2). Saat itu, Adi mengatakan, kebijakan pemerintah itu dilaksanakan Mei 2008 dan diberlakukan di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Kemudian, kebijakan itu dilakukan di Jawa dan Bali pada akhir 2008.

"Yang benar, akan dilakukan di wilayah Jawa-Bali secara serentak," tegas Tubagus. Alasannya, lanjut dia, jika tidak dilakukan secara serentak, sistem tersebut tidak akan efektif. Sebab, pemilik kendaraan di daerah pinggiran bisa membeli premium-solar di daerah lain yang belum dibatasi.

Menurut dia, sukses tidaknya pelaksanaan sistem distribusi tertutup memang erat berkaitan dengan prinsip isolasi. Artinya, wilayah pelaksanaan memang harus terisolasi dalam suatu pulau. "Dengan begitu, baru akan efektif," tuturnya.

Tubagus mengakui, pemberlakuan serentak tersebut mengandung konsekuensi besar. Sebab, pihaknya harus menyiapkan jaringan online di seluruh SPBU Jawa-Bali yang jumlahnya 2.523 unit. Tujuannya, barcode atau smart card dapat terbaca dan datanya tercatat atau teregister di seluruh jaringan SPBU se-Jawa-Bali.

Untuk itu, lanjut dia, BPH Migas akan mengembangkan perangkat Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang saat ini dimiliki dan digunakan untuk memantau proses distribusi BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. "Basic-nya sudah ada, tinggal dikembangkan," ujarnya.

Mengingat kompleksitas yang begitu tinggi, apakah BPH Migas optimistis bisa menerapkan sistem tersebut Mei nanti? "Itu harapan kami. Selanjutnya, kita lihat saja nanti," katanya.

Tubagus, tampaknya, bersikap realistis. Dia mengatakan, detail teknis pelaksanaan sistem tersebut memang sangat bergantung seberapa cepat hasil data survei tentang karakteristik perilaku konsumsi BBM bersubsidi didapat.

Padahal, lanjut dia, hingga kini pun konsultan independen yang akan digandeng belum ditentukan. Tubagus mengatakan, pihaknya juga tidak akan asal tunjuk. Sebab, itu berkaitan dengan proyek pemerintah sehingga prinsip transparansi harus dikedepankan. "Kemungkinan akan ada semacam beauty contest untuk perusahaan konsultan," jelasnya.

Itu pun, kata dia, baru bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab, proyek tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera berkoordinasi dengan menteri keuangan untuk membahas dana yang dibutuhkan untuk proses survei maupun dana keseluruhan untuk pelaksanaan pembatasan premium-solar tersebut.

Yang jelas, kata Tubagus, rencana pembatasan itu ditujukan untuk mengajak masyarakat berhemat. Sebab, lanjut dia, kuota distribusi BBM bersubsidi memang dibatasi oleh pagu dalam APBN 2008, yakni premium 16.950 kiloliter (KL), minyak tanah 7.886.525 KL, dan solar 11.000.000 KL. Karena itu, sudah sepatutnya konsumsi masyarakat juga dibatasi. "Mohon ini dimengerti semua pihak," pintanya.

Selain BPH Migas, pekerjaan besar akan dipikul Pertamina atas pemberlakuan sistem tersebut. Menyikapi hal itu, Vice President Komunikasi PT Pertamina Wisnuntoro mengatakan, pihaknya segera menyusun persiapan yang diperlukan untuk mendukung program tersebut. "Intinya, kami selalu siap," ujarnya ketika dihubungi tadi malam.

Menurut dia, persiapan utama akan difokuskan pada SPBU-SPBU milik Pertamina maupun pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas. "Kami segera berkoordinasi," katanya.

Terkait kesiapan produk BBM, Wisnuntoro mengaku tidak ada masalah. Pihaknya juga akan menyiapkan antisipasi atas melonjaknya permintaan Pertamax maupun Pertamax Plus jika nanti pembatasan premium-solar diberlakukan.

Menurut dia, hal tersebut bisa diatasi dengan men-setting operasional kilang Pertamina. Misalnya, menambah produksi Pertamax maupun Pertamax Plus. Dia mengatakan, itu bukan merupakan hal sulit untuk dilakukan. "Jadi, mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar," ujarnya. (sumber:jawapos)

teks foto: ANTREAN pembelian BBM pasti akan lebih padat jika kebijakan pembatasan bensin-solar diberlakukan di Jawa dan Bali